Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bonaran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat tiba di Gedung KPK, Bonaran langsung menyebut bahwa terdapat muatan politis dalam penanganan perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan KPK. Karena kata Bonaran, ia tidak pernah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar seperti yang disangkakan KPK.
"Saya lihat ini politis. Saya secara fakta, nanti saya bagi silakan cek rekening saya, saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" ujar Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bonaran juga menceritakan latar belakang bagaimana ia dapat menyimpulkan masalah ini merupakan bentuk politisasi KPK khususnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara lawannya dalam gugatan Pilkada di MK.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu Komisioner di KPK. Waktu di MK salah satu permohonan BW (Bambang Widjojanto) adalah mendiskualifikasi saya sebagai calon Bupati Tapteng. tapi MK saya menangkan maka diskualifikasi itu tidak jadi," tutur Bonaran.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah Ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap akil? Karena saya sudah menang 62,10%," tandasnya.
"Saya juga tidak mengenal Akil. Lalu, ada tidak uang Rp 1,8 miliar? Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap, kalau tidak ada bagaimana saya menyuap?" pungkas Bonaran seraya masuk ke lobi Gedung KPK.
Bupati Tapteng Sebut KPK Berpolitik dalam Perkara Suap di MK
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Advertisement