Sukses

Ahok Bingung Ada Rapat Pandangan Fraksi Bahas Mundurnya Jokowi

Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede mengatakan, paripurna pandangan fraksi bahas mundurnya Jokowi belum tentu diselenggarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna pandangan fraksi DPRD DKI terhadap pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI akan berlangsung hari ini. Ada 9 fraksi yang akan menyampaikan pandangan umumnya.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku heran pengunduran diri Jokowi memerlukan pandangan fraksi.

"Saya nggak tahu apa paripurna perlu dengar pandangan fraksi seperti itu. Agak bingung juga jadinya," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (6/10/2014).

Karena menurut dia, Jokowi sudah mengajukan surat dan menyampaikan pidato pengunduran diri beberapa waktu lalu. Apalagi, berdasarkan undang-undang, pandangan fraksi tidak perlu dilakukan.

"Sebenarnya itu nggak perlu kan, tapi sebenarnya bisa saja pakai pandangan fraksi, tunggu saja jadi apa nggak," kata Ahok.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Mangara Pardede, paripurna pandangan fraksi itu belum tentu diselenggarakan.

"Paripurna (penyampaian pandangan fraksi) memang dijadwalkan. Tapi sebelumnya ‎akan ada rapat koordinasi informal antara pimpinan dewan dan fraksi. Nah, dari rapim itu diputuskan apakah paripurna diselenggarakan atau tidak," kata Mangara.

Rapim pimpinan DPRD itu, menurut dia, membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat 26 September 2014. Sebelum direvisi, dalam UU tersebut diatur bahwa kepala daerah tidak dapat mundur jika mayoritas anggota DPRD tidak setuju atas usulan tersebut. ‎Namun, setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu pun dihilangkan.

Hal itu berarti, Jokowi hanya perlu menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD, kemudian kepada seluruh anggota dewan. Setelah itu meneruskan surat pengunduran diri ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. ‎

"Ada surat Kementerian Dalam Negeri yang kami terima, menyatakan tindak lanjut UU Nomor 32 Tahun 2004. Jadi hari ini paripurna atau tidak atau Pak Gubernur (Jokowi) resmi mengundurkan diri hari ini atau tidak, akan diputuskan melalui rapim (rapat pimpinan), itu urusan mereka (DPRD)," kata Mangara. (Sun)