Sukses

Geledah Kantor Gubernur Riau Annas Maamun, KPK Bawa Dokumen 4 Tas

KPK menggeladah 3 ruangan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dokumen itu dimasukkan dalam 4 tas besar.

Berdasarkan pantauan, Senin (6/10/2014), penyidik meninggalkan Kantor Gubernur Riau menggunakan 3 mobil Kijang Innova. Satu tas ransel dan 3 travel bag dimasukkan ke salah satu mobil.

Tidak ada keterangan dokumen apa saja yang disita penyidik. Mereka dikawal petugas Brimob Polda Riau bersenjata lengkap.

Penyidik KPK menggeladah 3 ruangan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Penyidik melakukan penggeledahan di 3 titik yakni sebagian di ruang kerja, sebagian di tata usaha dan sisanya di ruang rapat.

Sebelumnya pada Minggu 5 Oktober 2014 kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Dari sana, petugas membawa sejumlah dokumen, diduga terkait kasus suap yang menjerat Annas.

Penyidik juga menggelah rumah penyuap Annas, Gulat Manurung, di Jalan Rawamangung. Tak hanya itu, petugas juga menggeladah perusahaannya di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Annas Maamun dan Gulat ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Penangkapan berlanngsung di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.

Annas Maamun disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung, yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit, sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialih fungsikan dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain).

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai  Rp 3 miliar. (Sun)