Sukses

Sitok Srengenge Jadi Tersangka Tapi Tidak Langsung Ditahan Polisi

Meski ditetapkan tersangka, namun Sitok Srengenge belum ditahan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera memanggil sastrawan Sitok Srengenge, menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perkosaan mahasiswi Universitas Indonesia (UI). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, hari ini pihaknya langsung mengirimkan surat pemanggilan Sitok.

"Kita segera melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka. Hari ini kita luncurkan surat panggilan, sehingga nantinya dapat kita periksa," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Meski telah ditetapkan tersangka, namun penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Sitok.

"Untuk masalah selanjutnya kita melihat ke penyidik, untuk menahan kita harus melihat 2 unsur yang harus kita timbang. Mungkin kalau unsur objektif terpenuhi, bisa dilakukan penahanan," jelas Heru.

Sitok Srengenge terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya.

Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu hampir berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.

Mahasiswi yang menjadi korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.

Dalam laporan resmi dengan Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mahasiswi itu melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok. (Mut)

Video Terkini