Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang di ruang tahanan cabang Guntur, Jakarta. Bonaran yang diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) ini langsung dikenakan rompi tahanan usai diperiksa selama sekitar 6 jam oleh penyidik KPK.
Saat keluar dari lobi KPK, Senin (6/10/2014), tepat pukul 16.30 WIB, Bonaran yang didampingi tim kuasa hukumnya membantah terlibat dalam perkara yang telah menyeret Akil Mochtar ini.
"Saya tidak kenal Akil Mochtar. Saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar," ujar Raja Bonaran Situmeang di depan lobi Gedung KPK.
Kendati begitu, Bonaran yang namanya pernah terkenal saat menjadi pengacara Anggodo Widjojo dalam kasus Cicak vs Buaya ini mengaku tetap menandatangani surat penahanan dirinya. "Saya tanda tangani. Ini kan saya ikuti prosedur hukum di KPK," kata dia.
Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
KPK Tahan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang
Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
Advertisement