Sukses

Tak Terima Ditahan KPK, Bupati Bonaran Sebut 'Semut Lawan Gajah'

Bonaran juga menganggap penetapannya sebagai tersangka pada kasus ini tidak lepas dari posisi Wakil Ketua Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bonaran tidak terima dikenakan 'rompi oranye' karena menganggap tidak terlibat dalam suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar seperti yang disangkakan KPK terhadapnya.

"Saya tidak kenal dengan Akil Mochtar, saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar, saya sudah tunjukkan ke rekening saya, ada tidak rekening saya Rp 1,8 miliar? Tidak punya saya uang tapi dicatat di Pilkada Tapteng di MK," ujar Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Bonaran juga menganggap, penetapannya sebagai tersangka pada kasus ini tidak lepas dari posisi Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara Diana Samosir atau lawannya dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.

"Bambang Widjojanto sekarang jadi komisioner KPK, waktu di MK dibilang Bonaran harus di-diskualifikasi. Ini kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya. Ini nggak benar," kata Bonaran sebelum digiring ke Rutan KPK cabang Guntur.

Bahkan, Bonaran yang namanya pernah terseret dalam kasus Cicak vs Buaya ini menuding penahanannya oleh KPK sebagai bentuk penzaliman.

"Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu, saya tanya, nggak ada juga bukti itu," pungkas Bonaran Situmeang.

Sebelumnya, Bambang menegaskan bahwa tudingan Bonaran tidak benar. "Saya tidak pernah ada kasus dengan Bonaran dalam konteks pidana. Kalau kasus sengketa Pemilukada di MK dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer bukan BW (Bambang Widjojanto) sebagai pribadi sendiri," ujar dia. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.