Sukses

Pesan Jaksa Agung Basrief untuk Bawahannya Jelang Pensiun

Jaksa Agung Basrief Arief berpesan kepada para jaksa agar menjadi parameter keberhasilan penegakan hukum di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang masa jabatannya berakhir, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui masih ada kekurangan dalam merebut kepercayaan masyarakat dalam penegakkan hukum. Basrief pun berpesan kepada para jaksa agar menjadi parameter keberhasilan penegakan hukum di tanah air.

Pesan itu disampaikan Basrief menyusul kasus dugaan gratifikasi yang melilit Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono.

"Marilah kondisi ini kita sikapi secara bijak sebagai koreksi bersama dan diikuti dengan langkah perbaikan institusi," kata Basrief dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan di Badan Diklat, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Basrief menekankan, dalam memperbaiki kejaksaan perlu peran pengawasan, tidak hanya dari internal kejaksaan, namun juga dari eksternal pengawasan masyarakat.

"Secara manajerial atasan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan bawahannya," tegas dia.

Mantan Wakil Jaksa Agung yang sempat pensiun itu mengimbau para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri untuk melaksanakan pengawasan melekat, guna pengendalian untuk meraih kepercayaan publik. "Kepercayan itu dapat dicapai dengan optimalkan pelayanan, berdasarkan SOP secara tepat, cermat, terarah, efektif dan efisien," tukas Basrief.

Sebelumnya tim Pengawasan Kejagung telah melakukan inspeksi kasus yang melilit Kadarsyah dan Fri Hartono. Namun belum jelas hasil dari pengusutan tersebut. Dugaan gratifikasi diduga diterima Kadarsyah terkait penanganan kasus kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.

Keduanya diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Fri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang.

Kasus lingkungan ini berawal dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal tahun 2011, kemudian berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dikarenakan berkas kasus dianggap jaksa penuntut tidak lengkap alias P19 sehingga berkas perkara kerap bolak balik dari Jaksa ke penyidik.

Video Terkini