Sukses

Jadi Tersangka, Sastrawan Sitok Srengenge Diperiksa Pekan Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus Sitok Srengenge.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada penyair Sitok Srengenge, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencabulan terhadap mahasiswi.

Jajaran Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Diharapkan, pekan depan sastrawan Sitok sudah bisa hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi. Dari 7 saksi di antaranya adalah rekan korban, RW, dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka.

"Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, peningkatan status Sitok atas ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. Hingga akhirnya Sitok Srengenge dapat dijerat Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan. Sitok pun terancam penjara di atas 5 tahun.

"Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tandas Rikwanto. (Yus)