Sukses

Sidang Dana Bansos Bandung, 2 Mantan Hakim Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, secara terpisah.

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait kasus dugaan suap yang menimpa keduanya guna memuluskan sidang perkara kasus bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung.

Pasti Serefina merupakan mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sedangkan Ramlan Comel adalah mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Barita Lumban Gaol, Ramlan disidang terlebih dahulu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, Ketua Tim JPU KPK Dzakiyul Fikri menjerat mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Pasal 64 ayat 1.

"Pasal tersebut ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," kata Dzakiyul dalam persidangan, Bandung, Selasa (7/10/2014).

Ramlan yang mengenakan batik warana cokelat itu dipersilakan majelis hakim berunding dengan tim kuasa hukum, untuk menanggapi dakwaan yang diajukan JPU.

"Kami tidak akan mengajukan esepsi yang mulia," ucap Ramlan usai berunding dengan tim kuasa hukumnya.

Dengan keterangan terdakwa, sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 14 Oktober depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal yang sama diterima Pasti Serefina Sinaga, mantan Hakim PT Jabar yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung tingkat banding itu, didakwa JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pasti didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan dakwaan subsider Pasal 6 dan lebih subsider Pasal 11.

Pasti yang didampingi 6 pengacara ini, mengajukan eksepsi atau nota pembelaan kepada majelis hakim. Pembelaan dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum.

Dalam pembelaan, tim kuasa hukum mempertanyakan hilangnya Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHPidana, serta digantinya Pasal 55 KUHPidana menjadi Pasal 64 KUHPidana dalam surat dakwaan. Awalnya, pasal tersebut sudah tercantum dalam berkas tahap satu.

Menanggapi nota pembelaan yang diajukan Pasti, majelis hakim akan menggelar sidang pada Selasa 14 Oktober pekan depan dengan agenda jawaban atas nota pembelaan.

Kasus suap hakim bansos Pemkot Bandung sebelumnya telah menyeret 5 orang yang kini telah divonis, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana. (Riz)