Liputan6.com, Serang - Puluhan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten mogok kerja karena upah yang dianggap tak sesuai dengan peraturan gubernur (pergub).
"Sebelum masuk, kita dijanjikan akan digaji sesuai peraturan gubernur (pergub) yakni sebesar Rp 1,6 juta. Namun faktanya cuma digaji Rp 950 ribu yang diterima karyawan," kata salah satu pegawai yang mogok bekerja yang enggan disebutkan namanya di Serang, Banten, Selasa (7/10/2014).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, para pekerja RSUD Banten ini akan menggelar mogok kerja mulai Selasa hingga 9 Oktober 2014 yang bertepatan dengan acara puncak HUT ke-14 Provinsi Banten.
"Miskomunkasi untuk kenaikan gaji. Padahal kan ada aturannya, kami harus menyesuaikan dengan aturan SSH (Standar Satuan Harga) dan peraturan daerah," kata Direktur RSUD Banten Andi Fatmawati saat ditemui di lobi rumah sakit tersebut yang terletak di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Ia menjelaskan miskomunikasi terjadi sejak awal perekrutan. Pada saat rekrutmen pegawai, banyak pegawai yang melamar menggunakan ijazah SMA-nya, "Setelah di dalam (bekerja), ada yang menyelesaikan D3 dan S1. Dari situ mereka minta gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir," jelas dia.
Lebih lanjut menurut Andi, pihaknya akan menyesuaikan gaji pegawai mulai tahun depan bila mana disetujui oleh pemerintah, "Kita berusaha membuat SSH yang baru untuk kenaikan gaji mereka. Tapi itu kalau disetujui pimpinan. Semua kita akomodir," terang dia.
Pantauan di RSUD Banten saat mogok kerja berlangsung, pelayanan seperti pendaftaran pasien, kasir, pelayanan pasien tetap berjalan seperti biasa. Namun terlihat pegawai yang melayani diganti oleh pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Gaji Tak Sesuai Pergub, Pegawai RSUD Banten Mogok Kerja
Sebelum masuk kerja, mereka diiming-iming digaji sesuai peraturan gubernur, yakni sebesar Rp 1,6 juta.
Advertisement