Sukses

Jaksa Sebut Wakil Bupati Pelalawan Terima Rp 1,5 Miliar

Marwan yang saat kegiatan dilaksanakan menjabat sebagai Sekda Pelalawan diduga kebagian uang Rp 1,5 miliar sebagai fee.

Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Delmawati menyebut Marwan secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar.

Perbuatan terdakwa bermula sekitar tahun 2004. Saat itu, Pelalawan sebagai kabupaten baru berniat membangun kantor pemerintahan terpadu di lahan Bakti Praja.

"Kemudian dibeli lahan ratusan hektare dari seorang pengusaha dengan anggaran miliaran rupiah. Sewaktu dibeli, kepemilikan tanah tidak dialihkan ke pemkab, melainkan ke perorangan," jelas Delmawati di depan majelis hakim, Rabu (8/10/2014).

Pada tahun berikutnya, lahan yang sudah dibeli kembali ditebus dengan kegiatan serupa. Perbuatan ini sering berulang hingga tahun 2009. Dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara dinyatakan rugi Rp 38 miliar.

Terdakwa sendiri pada saat kegiatan dilaksanakan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Pelalawan dan diduga kebagian uang Rp 1,5 miliar sebagai fee.

Atas perbuatannya itu, Marwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Marwan mengaku keberatan karena dituding menerima Rp 1,5 miliar dari proyek tersebut. Hal ini juga sudah berulang kali diutarakan Marwan saat menjadi saksi di persidangan terdakwa lainnya. (Yus)

Video Terkini