Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011. Mereka adalah Sugiarto dan Irawan.
"Penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SG dan IR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Sugiarto merupakan pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub. Sedangkan Irawan merupakan Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
Pada kasus ini, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka pada kasus ini. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan.
Adapun pada kasus di Kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
KPK Tetapkan 2 Anak Buah Menhub EE Mangindaan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan.
Advertisement