Sukses

Korban Kelelahan, Kak Seto Batal Bersaksi di Sidang JIS

Kak Seto yang berpakaian batik lengan pendek warna merah marun itupun pergi meningalkan persidangan kasus JIS.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli psikolog anak, Seto Mulyadi, atau akrab disapa Kak Seto batal bersaksi dalam persidangan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 5 petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) terhadap murid TK, A (6), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut pengacara Virgiawan Amin alias Awan, Patra M Zen, ada 3 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini. Yaitu korban AK, saksi korban AL, dan saksi ahli.

"Sidang ditunda saksinya hari ini cukup 2 (AK dan AL). Berarti saksi Kak Seto dilanjutkan hari Senin 13 Oktober 2014," kata Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).

Patra mengatakan, sidang yang digelar sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB, itu hendak dilanjutkan setelah majelis hakim yang dipimpin M Yunus menskorsing. Namun, saksi korban AK dan AL sudah kelelahan, sehingga sidang batal dilanjutkan.

"Jaksa diberi kesempatan lalu majelis break (skorsing) lalu si anak sudah lelah jadi nanti (pekan depan) sidang dilanjutkan dengan teleconference," ujar Patra.

Patra menilai, sidang melalui teleconference, dianggap tidak adil. Sebab saksi korban sudah sempat hadir di persidangan.

"Kalau teleconference, kenapa nggak dari awal? Kalau jadwal, kami tahu hari ini, makanya saya tanya jaksa nanti mau dihadirkan siapa saksinya," ujar dia.

Sidang teleconference masih menunggu pihak LPSK yang direncanakan sebagai fasilitasi peralatan teleconference tersebut.

Pantauan Liputan6.com, Kak Seto sempat hadir di pengadilan. Namun karena sidang berlarut, Kak Seto yang berpakaian batik lengan pendek warna merah marun itupun pergi meninggalkan gedung pengadilan. Seto mengaku tak bisa mengikuti sidang JIS sampai selesai karena ada kegiatan di luar.

"Saya jalan dulu, sudah ada janji di rutan di luar," kata Kak Seto. (Yus)

Video Terkini