Sukses

Diperiksa KPK, Wamen Parekraf Bantah DOM untuk Jero Lebih Besar

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar‎ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sapta Nirwandar‎ rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Usai diperiksa, Sapta mengaku dicecar mengenai DOM Jero semasih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar/sekarang Menparekraf). "Mengenai DOM," kata Sapta di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Sapta membantah bahwa Jero meminta DOM yang lebih besar saat masih memimpin di Kemenbudpar‎. Sapta mengaku, DOM di Kemenbudpar telah sesuai anggaran. "DOM sesuai aturan. Standar Rp 1,2 miliar (per tahun) terakhir kan itu. Itu sesuai dengan APBN," ujar dia.

Selain itu, Sapta juga mengaku hanya ditanya sekitar 3 pertanyaan. Yakni seputar DOM Menbudpar yang katanya tidak ada pelanggaran di dalamnya‎. "3 pertanyaan. Seputar DOM. Ya kalau menurut yang di kita sesuai dengan APBN," kata Sapta.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback (timbal balik) suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. (Ado)