Liputan6.com, Bogor - Guru dan pelajar salah satu SMP di Bogor heboh menyusul beredarnya video mesum yang pemeran wanitanya merupakan salah satu siswa sekolah tersebut. Video berdurasi 4 menit 58 detik itu disebarkan pemeran pria yang diketahui seorang buruh dan tinggal di dekat rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu mengatakan pihaknya menyimpulkan bahwa video tersebut menampilkan pemerkosaan, karena sang gadis dipaksa oleh si lelaki. Kata dia, pelaku merekam adegan mesum secara paksa itu dengan menggunakan telepon genggamnya. Ia kemudian menyebarkan rekaman mesum tersebut ke teman-temannya.
"Hingga akhirnya tersebar sampai ke guru dan teman sekolah korban," ungkap dia di Mapolres Bogor, Rabu (8/10/2014).
Dia menjelaskan, dalam adegan itu terlihat pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah itu terjadi hubungan badan yang berlangsung di bawah pohon pisang. Adegan tersebut dilakukan di kebun milik warga di Kampung Laladon RT 04/12 Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Sementara pelaku yang diketahui bernama Empang Supandi (22) ditangkap di rumahnya di Laladon RT 04/03 Tamansari. Saat diinterogasi, pria itu mengakui perbuatannya.
"Saya baru sekali berhubungan badan dengan korban. Saya sudah lama kenal korban. Saya rekam adegan seks dengan BB (Blackberry) saya. Saya awalnya ke teman sesama buruh. Tapi kenapa menyebar gambarnya hingga teman dan gurunya nggak tahu," kata Empang.
Dalam laporannya kepada polisi, paman korban, Upen Supendi menuturkan, keponakannya yang berinisial NM (15) masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Dia mengatakan bahwa NM disetubuhi secara paksa. "Sudah perkosa ponakan saya, gambarnya direkam lalu disebarkan. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Upen.
Menurut Upen, perkosaan tersebut terjadi pada 10 September 2014. Berselang satu hari, pihaknya melapor ke Polres Bogor. Setelah diburu, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu siang.
"Setelah laporan korban, kami selidiki dengan periksa 7 saksi. Yakin Empang pelakunya, kami kejar dan akhirnya ditangkap," tandas AKP Faisal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Ado)