Sukses

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sumedang Diperiksa Jaksa 9 Jam

Bupati Sumedang Ade Irawan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas saat menjabat Ketua DPRD Cimahi.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sumedang Ade Irawan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 saat dirinya masih menjabat sebagai ketua DPRD.

Dengan didampingi 5 pengacara, Ade yang mengenakan kemeja batik berwarna hijau ini tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju gedung Badan Intelijen Kejati Jabar. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 18.00 WIB. Saat ditanya tentang pemeriksaan dirinya, Ade enggan berkomentar banyak.

"Mohon doanya saja ya," ucap Ade singkat, Rabu (8/10/2014).

Kuasa hukum Ade Irawan, Kuswara S Taryono mengatakan kliennya diberikan 49 pertanyaan dengan isi pertanyaan soal tugas dewan dan mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas.

"Ada sekitar 49 pertanyaan dari jam 9 sampai jam 6 sore. Kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD (Kota Cimahi)," kata Kuswara.

Ditambahkan dia, dalam pemeriksaan Ade bersikap kooperatif kepada penyidik dan menjawab semua pertanyaan. Namun Ade meminta kelengkapan dokumen yang belum lengkap. "Meminta kelengkapan berkaitan dokumen perjalanan dinas, SK pimpinan dinas dan yang lainnya," ucap dia.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Suparman mengatakan tim penyidik yang dipimpin Asintel Kejati Albert Siregar memberikan 50 pertanyaan seputar jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi, perjalanan dinas, travel.

"Pertanyaan seputar tupoksi ketua dewan, seputar perjalan dinas travel lalu anggota yang ikut," katanya di tempat yang sama.

Disinggung soal penahanan, Suparman mengatakan merupakan kewenangan dari tim penyidik berdasarkan bukti yang dimiliki dan hasil pemeriksaan kepada tersangka. "Tinggal dari tersangka (bukti). Kemungkinan ada (penahanan), namun ini baru tahap pertama," tandas dia.