Liputan6.com, Magelang - Korban meninggal dunia akibat minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang sebelumnya tercatat 7 orang, kini bertambah menjadi 12 orang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Samsu Wirman di Magelang, Rabu (8/10/2014), mengatakan hingga sekarang dilaporkan ada 12 orang yang meninggal setelah mengonsumsi minum miras oplosan.
5 Korban tambahan tersebut, yakni Pipit Rudianto (35), Puji prasetyo (30) dan Darori (30), mereka warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Kemudian 2 korban lainnya masih dalam penyelidikan polisi, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban lainnya.
Ia mengatakan polisi belum bisa memastikan jenis campuran dalam minuman mematikan tersebut. Yang jelas imbuh Samsu, sedikitnya 2 karung botol plastik bekas air mineral telah diamankan Polres Magelang untuk dilakukan penyelidikan.
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan otopsi terhadap 2 orang korban. Hasilnya menunggu penelitian dari Tim Labfor Polda Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Magelang.
Sebelumnya diwartakan 7 korban meninggal akibat miras oplosan, yakni Heri Hartanto (24) dan Hermawan warga Salaman, Sawal dan Akhiriawan warga Tempuran. Serta, Bambang Irwanto, Susanto, dan Sarjono warga Mertoyudan.
Mereka pesta miras oplosan di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Minggu malam, 5 Oktober 2014. Kematian korban juga hampir bersamaan dalam rentang waktu antara Senin 6 Oktober hingga Selasa malam 7 Oktober lalu.
Polisi Tetapkan Tersangka
Samsu menuturkan pula, polisi telah menetapkan tersangka kasus tewasnya 12 warga yang meninggal akibat menenggak miras oplosan, yakni Emilia (52) warga Dusun Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka merupakan istri Sarjono (55), penjual miras oplosan yang juga meninggal dunia karena miras oplosan.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka ikut membantu suaminya berjualan oplosan," ucap Samsu.
Lebih jauh Samsu mengatakan, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Tempuran, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP tentang minuman keras (miras) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ant)