Sukses

2 Tahun Mangkrak, Berkas Korupsi Vaksin Flu Burung Akhirnya P21

Barang bukti dan tersangka korupsi vaksin flu burung itu telah diserahkan ke jaksa penuntut.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mangkrak selama 2 tahun, akhirnya penyidik Bareskrim Mabes Polri melengkapi berkas perkara alias P21 dalam kasus pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2008-2010 dengan tersangka Tunggul P Sihombing. Barang bukti dan tersangka pun telah diserahkan ke jaksa penuntut.

Kasubag Operasional Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adiharsa mengakui penyelidikan kasus itu memakan waktu lama sejak 2012. Namun pihaknya menolak dituding penanganan kasus jalan di tempat. Dia berdalih, lantaran kasus serupa juga ditangani KPK dan Kejaksaan Agung, hal itu terkait barang bukti yang ada.

"Memang (kami) ada kesulitan karena lamanya penyidikan, di mana barang buktinya ada yang over laping karena ada yang ditangani KPK dan Kejaksaan, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut " kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Tunggul ditetapkan sebagai tersangka pada 2012. Saat itu Tunggul sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dalam proyek Pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung yang rencananya dibangun di Kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung.

"Nilai kontrak proyek ini bernilai Rp 718 milyar, di mana dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara mengalami kerugian sebesar Rp 770 miliar," ujar dia.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di 6 lokasi berbeda, salah satunya rumah tersangka di Tangerang Selatan, untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dari penggeledahan itu, disita barang bukti berupa peralatan untuk produksi vaksin flu burung, dokumen yang berkaitan, serta uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan US$ 47.600," ujar Arief.

Sementar Kepala Unit Subdit V Dittipikor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Bagus Suropratomo menambahkan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini pihaknya masih mendalaminya, sebab penyidik telah menyita 136 sertifikat tanah milik tersangka.

"Sertifikat tanah itu merupakan akte jual beli dengan total luas tanah sekitar 1.000 hektare ini dilakukan oleh tersangka dalam beberapa transaksi di wilayah yang berbeda," kata Bagus.

Saat ini, sambung dia, berkas perkara TPPU tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum alias P19 untuk menunggu koreksi dalam rangka perbaikan dan melengkapi berkas perkara.

Pembangunan ini mulai bergulir sejak 2008-2009, namun tiba-tiba terhenti begitu saja. Kasus ini pun melibakan perusahaan PT Anugerah Nusantara, milik terpidana kasus Proyek Hambalang, M Nazaruddin yang ditangani KPK.

Akibat perbuatannya tersangka Tunggul dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor.