Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dalam kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bog‎or, Jawa Barat.
Mereka di antaranya adalah Arif dari swasta, Wahidin yang merupakan sopir tersangka FX Yohan Yap, staf marketing properti PT Multi House Property (MHP) Fendy, staf keuangan Golden Anindhita Prisilia, Rhina Ernita Sitnanggan yang merupakan karyawan Kwee Haryadi Kumala alias A‎ Sie, karyawan swasta Rangga Pradipta‎ dan tersangka FX Yohan Yap.
"Mereka semua jadi saksi untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cahyadi bersama-sama Yohan Yap diduga memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatan itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum Cahyadi, KPK telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar. Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)