Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan larangan tegas kepada warga Ibukota, khususnya pelaku industri, untuk tidak lagi mengambil air tanah secara berlebihan pada 2015. Hal itu sebagai upaya menangani penurunan permukaan tanah yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tahun depan tidak boleh lagi mengambil air tanah dan mesti bangun tanggul semua di Jakarta," tegas Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Berdasarkan pemantauan oleh Pusat Air Tanah dan Teknologi Lingkungan Kementerian ESDM pada 2011-2012, dinyatakan kawasan PIK merupakan wilayah dengan penurunan permukaan paling tinggi di Jakarta yakni mencapai 9,89 sentimeter.
Namun, dia belum dapat memastikan cara yang akan dilakukan Pemprov DKI untuk mengontrol dan mengawasi warga agar tidak mengambil air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan. Karena saat ini, pelarangan itu masih dalam tahap rencana.
"Nanti baru kita pikirin (caranya)," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Di Jakarta, sudah ada sanksi administrasi, perdata, maupun pidana untuk pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan air bawah tanah. Aturan itu tercantum dalam surat edaran Gubernur DKI Jakarta nomor 37/SE/2011. (Sss)
Ahok Larang Pelaku Industri Ambil Air Tanah Mulai 2015
Kawasan PIK merupakan wilayah dengan penurunan permukaan tanah paling tinggi di Jakarta yakni mencapai 9,89 sentimeter.
Advertisement