Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang melibatkan dirinya.
Jero mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait DOM. ‎"Banyak dipertanyakan tadi mengenai DOM. Saya jelaskan tadi bahwa semua menteri dan kepala lembaga mendapat dana operasional menteri, DOM. Saya juga mendapat DOM," kata Jero usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2014).
Jero mengatakan, DOM itu ia dapat selama 2 kali menjabat menteri, yakni Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) dan Menteri ESDM. Namun, Jero mengaku, penggunaan DOM itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sejak saya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata selama 7 tahun dan sekarang menjadi Menteri ESDM 3 tahun, saya mendapat dana operasional menteri, DOM. Penggunaannya sudah ada aturannya dan saya gunakan sesuai aturan yang ada. Itu mengenai DOM," ujar Jero.
Jero menuturkan, dirinya juga dikorek soal biaya hidup sehari-sehari dia dan keluarganya. Termasuk soal gaji dan pengeluaran yang ia juga ditanyai.
"Berapa gajinya menteri, saya terangkan semua. Kemudian pengeluaran saya ditanya juga. Termasuk anak saya yang masih mahasiswa berapa biaya kosnya ditanya juga. Saya terangkan juga," ujar dia.
"Jadi pertanyaannya (penyidik) berkisar antara DOM dan biaya-biaya hidup saya, pengeluaran saya, dan penghasilan saya," ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai ‎Demokrat itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menbudpar itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu, di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.
Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik. (Mut)