Liputan6.com, Jakarta - KPK hingga saat ini masih menelaah kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai lebih dari Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian ESDM. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum memutuskan untuk menahan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penahanan Jero Wacik akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan penyidik, baru kemudian diputuskan.
"Saya belum berani bilang itu (penahanan Jero Wacik), karena prosesnya setelah pemeriksaan, penyidik akan melakukan diskusi dan apa yang diusulkan penyidik akan didiskusikan pimpinan," ujar Bambang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Dia menjelaskan, KPK terus menelusuri sejumlah informasi yang dibutuhkan, misalnya soal sepak terjang Jero Wacik sewaktu menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Tersangka JW (Jero Wacik) ini kan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bahkan ada informasi dari saksi yang harus diklarifikasi yang menyatakan informasi ini. Misalnya ada di X makanya X dipanggil juga. Kita kan ingin informasi yang sebenarnya. Kalu ada penegak hukum yang terlibat juga akan kita panggil juga guna memperjelas keterangan," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya masih memerlukan saksi lain sebelum melakukan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut. Jadi, lembaga penegak hukum untuk para koruptor itu masih menunggu perkembangan lainnya.
"Kemungkinan besar kita masih memerlukan saksi yang lain, tapi saya belum final mengatakan ini karena saya belum mengetahui perkembangan lainnya, biasanya kalau sudah ada upaya paksa lainnya ada ekspose (gelar perkara) akan komunikasi dulu," pungkas Bambang.
KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Sapta Nirwandar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Dalam kapasitas saksi, Sapta diduga mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan berkaitan dengan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dipergunakan Jero. Kesaksian yang diberikan Sapta nantinya akan divalidasi dan didalami lebih lanjut.
Jero Wacik ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan DOM senilai lebih dari Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian ESDM pada 3 September 2014 lalu.
Â
Modus pemerasan yang diduga dilakukan Jero di antaranya, meminta anak buahnya di Kementerian ESDM untuk menggelembungkan DOM, memerintahkan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal (sekjen) mempelajari DOM di sejumlah kementerian/lembaga untuk kepentingan Jero, pengumpulan dana-dana rekanan yang menyelenggarakan program-program tertentu, dan kegiatan rapat-rapat fiktif.
Sehingga terkumpul uang lebih dari Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik di media massa. Uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya diduga untuk kepentingan Jero dan keluarga, bepergian ke luar negeri, makan malam bersama kolega, dan biaya rapat bersama pihak-pihak lain. (Ado)
Wakil Ketua KPK: Penahanan Jero Wacik Masih Didiskusikan
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penahanan Jero Wacik akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan penyidik.
Advertisement