Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan berhenti mengusut kasus dugaan suap Innospec. Ltd, perusahaan energi asal Inggris terhadap para pejabat Pertamina dan Dirjen Migas tahun 2005. KPK bahkan akan mengembangkan kasus tersebut dan menampik bahwa selama ini penanganannya terkatung-katung.
"Ini tak pernah berhenti pada titik tertentu, itu masih bagian dari kasus yang terus didalami KPK," ucap Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Busyro memastikan, kasus tersebut kini tengah dikembangkan kepada para pejabat-pejabat Indonesia yang telah menerima suap sekitar US$ 8 juta dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut. Karenanya sejumlah saksi telah diperiksa KPK terkait pengembangan kasus itu.
Salah satu yang pernah diperiksa adalah Ari Soemarno. Sebab, saat kasus itu bergulir, Ari masih menjabat Direktur Utama PT Pertamina. Kata Busyro, KPK akan terus memonitor kasus itu, termasuk saksi-saksi yang pernah diperiksa.
"Sebetulnya kasus itu kan melalui proses-proses hukum di KPK. Kemudian kemarin saya mencoba untuk menanyakan perkembangan kasus Innospec. Dan terus dikembangkan," ujar Busyro.
Selain itu, KPK juga beralasan kekurangan sumber daya manusia (SDM) membuat pihaknya belum bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Ada keterbatasan yang membuat persoalan itu, satu satgas ini di sana ada kendala, karena satu satgas di sana menangani sampai 5 perkara, nah keterbatasan jumlah satgas," ujar Busyro.
Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak agar KPK serius dalam mengusut kasus tersebut. Pun termasuk menelisik dugaan keterlibatan Ari Soemarno.
Bukan tanpa alasan hal itu dungkapkan Uchok. Pasalnya, disayangkan Uchok, KPK mendalami tanpa ada perkembangan untuk menuntaskan kasus itu. "Jangan cuma didalami saja dong, KPK bercanda itu namanya," ujar Uchok.
Kasus dugaan suap Innospec, Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari situ terungkap, pejabat Pertamina yang diduga menerima suap itu adalah Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Pada November 2013, KPK kemudian menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Willy ditengarai sebagai penyuap Suroso.
Selain itu, beberapa pihak oleh KPK juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM. Di samping Suroso dan Willy, mereka antara lain yang telah dicegah, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, petinggi PT Sugih Interjaya Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. (Ado)
KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Suap Perusahaan Inggris Innospec
KPK bahkan akan mengembangkan kasus suap tersebut dan menampik bahwa selama ini penanganannya terkatung-katung.
Advertisement