Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 2 terdakwa terbaru dalam kasus kekerasan yang menewaskan Afriand Caesary, siswa SMA 3 Jakarta dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/10/2014), dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti dakwaan primer, yakni melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa J 1 tahun penjara dan terdakwa W 1,8 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.
Advertisement
Menanggapi vonis majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa 1,6 dan 3 tahun penjara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berfikir. Pihak JPU akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari mendatang untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga memvonis hukuman percobaan 2 tahun penjara kepada 4 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama beberapa bulan silam.
Secara keseluruhan, dalam kasus SMA 3 Jakarta ini, polisi menetapkan 9 tersangka, 6 diantaranya sudah divonis. (Mut)
Baca Juga:
Sidang Penganiayaan SMA 3, Saksi Sebut Korban Sempat Kesurupan
Sidang Penganiayaan Pelajar SMA 3 Jakarta Kembali Digelar
Ibunda Siswa SMA 3 Jakarta yang Meninggal Bersaksi di Pengadilan