Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak bisa memangil Jokowi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, karena memang penyidik belum menemukan fakta hukum keterkaitan Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi dengan proyek sebesar Rp 1,3 triliun itu.
"Sekarang begini ya, kalau memanggil seseorang, nggak usahlah seperti Jokowi, siapapun itu, tentunya berdasarkan hasil pada pemeriksaan awal. Katakan tim penyidik mengatakan berkaitan dengan seseorang, barulah dilakukan pemanggilan," ujar Basrief usai penutupan acara Rapat Kerja Nasional di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jumat (10/10/2014).
Karena itu, kata Basrief, Kejaksaan Agung tidak mau terburu-buru memanggil apalagi memeriksa Jokowi. "Selama ini belum ada ke arah sana. Kenapa kita harus terbaru-buru ke sana (memangil Jokowi)," tandas Basrief.
Terkait pernyataan adik kandung Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, Rachmawati, yang meminta agar penegak hukum memberikan klarifikasi atas status keterlibatan Jokowi dalam berbagai kasus dugaan korupsi, Basrief menegaskan, semua harus sesuai fakta hukum.
"Siapa pun bisa berstatemen (memberi pernyataan). Tapi fakta hukumnya, harus terkaitan dengan fakta (hukum). Tidak bisa dengan statement," papar Basrief yang akan memasuki masa purnabakti seiring pergantian pemerintahan baru 20 Oktober mendatang.
Dalam kesempatan ini, Basrief juga mengatakan penyidik tidak berhenti mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta. "Kita akan terus (mengusut kasus Transjakarta), nggak berhenti mengusutnya," ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Sebelumnya sejumlah pihak, termasuk Rachmawati, berusaha menyeret Jokowi dalam kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta. Kendati demikian, mereka yang berusaha menyeret Jokowi, begitu juga Kejaksaan Agung, belum memiliki bukti untuk melakukan hal itu. (Mut)