Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai sidang perdana permohonan uji Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) Senin 13 Oktober 2014. Uji materi itu dimohonkan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang mewakili lembaga survei Indo Survey Strategis dan 15 pemohon pribadi.
Para Pemohon mengharapkan MK dapat memeriksa permohonan uji materi dengan prioritas percepatan sidang. Dengan begitu, pada bulan depan diharapkan putusan sudah dikeluarkan MK.
"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November," ujar Ketua Forum Pengacara Konstitusi sekaligus kuasa hukum Pemohon, Andi Asrun di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Hal itu diharapkan demikian, kata Andi, sebagai upaya membantu persiapan pilkada di beberapa daerah. Seperti di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
"Pilkada itu kan dilakukan pada Mei-Juni 2015," ujarnya.
Terkait uji materi ini, sejumlah nama disiapkan sebagai ahli. Yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dan mantan Hakim MK Harjono.
MK Diminta Gelar Sidang UU Pilkada dengan Cepat
Hal ini sebagai upaya membantu persiapan pilkada di beberapa daerah.
Advertisement