Sukses

Yusril: UU Pilkada Sudah Dibatalkan Perppu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa UU Pilkada yang belum lama disahkan DPR kini sudah tidak berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa UU Pilkada yang belum lama disahkan DPR kini sudah tidak berlaku. Sebab Presiden SBY telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

"Sebetulnya Undang-Undang-nya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu," ujar Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).

"Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara Perppu itu," lanjut dia.

Meski begitu, terang Yusril, nantinya Perppu tersebut juga akan kembali diserahkan ke DPR. Jika parlemen menerima Perppu itu, maka dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

Namun, bila Perppu ditolak, maka praktis aturan mengenai Pilkada akan terjadi kevakuman hukum.

"Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," pungkas mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar 9 pemohon gugatan perkara pengujian formil dan materiil undang-undang nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945 untuk mencabut gugatan tersebut. Alasannya, Hakim MK menganggap bahwa objek permohonan, yakni UU nomor 22 tahun 2014 sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014.

Sidang dipimpin 3 Hakim MK, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.