Sukses

MK Terima Perbaikan Gugatan Keterwakilan Perempuan dalam UU MD3

Kuasa hukum pemohon menegaskan telah memperbaiki terkait frasa 30% terkait peluang perempuan untuk duduk sebagai pimpinan alat kelengkapan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan gugatan aturan keterwakilan perempuan dan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kuasa hukum pemohon, Asnifrianti, menegaskan telah memperbaiki terkait frasa 30% terkait peluang perempuan untuk duduk sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR.

"Kami telah memperbaiki apa yang telah disarankan untuk mempertegas kerugian konstitusional yang secara konkret dialami oleh pemohon," ujar Asnifrianti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Mendengar pernyataan tersebut, hakim MK Arief Hidayat menerima perbaikan itu dengan alat bukti. "Dalam perbaikan, pemohon juga sudah menyertakan alat bukti sebagai kelengkapan yang sudah kita terima," tutur hakim Arief.

Dalam perkara nomor 89/PUU-XII/2014, Koalisi Perempuan Indonesia untuk keadilan dan Demokrasi (KPI), Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, dan Yayasan LBH Apik Jakarta menggugat aturan keterwakilan perempuan dan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan dalam UU MD3.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2) UU MD3 yang dinilai telah menghapus seluruh ketentuan menyangkut keterwaklian perempuan dalam posisi pimpinan alat kelengkapan DPR.

Para pemohon meminta MK menyatakan aturan-aturan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan masing-masing alat kelengkapan DPR sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. (Yus)

Video Terkini