Sukses

Kejagung Siapkan Tim Layani Praperadilan Mantan Kadishub DKI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan dari mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono yang mengajukan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tim menghadapi gugatan praperadilan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Udar menjadi tersangka dalam kasus Bus Transjakarta.

"Kami sudah siapkan tim di persidangan nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (13/10/2014)

Meski demikian, kata Tony pihaknya tetap menghormati gugatan Udar atas proses hukum. Udar menganggap, penahanannya oleh jaksa penyidik pidana khusus tidak sesuai prosedur.

"Tapi itu hak dia (Udar untuk mengugat Kejaksaan) sebagai warga negara dan tetap harus dihormati," tegas Tony.

Sementara itu, pengacara Udar Pristono, Eggi Sudjana, mengatakan gugatan itu dilayangkan lantaran penahanan kliennya tidak sah dalam kasus korupsi Transjakarta. Sebab predicate crime atau bukti awal tidak sesuai dengan SK Gubernur DKI No 2082.

"Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," ungkap Eggi.

Selain itu penahanan kliennya tidak memenuhi 3 syarat yakni tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhinya syarat objektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.

"Ketiga tidak terpenuhinya syarat subjektif karena pihaknya tak pernah berencana melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak melakukan korupsi," ucap dia.

Eggi juga mengklaim, Udar sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sebab kliennya merupakan bagian dari materi kampanye Jokowi ketika menjadi Gubernur yang ingin mengadakan bus dan spesifikasi yang telah sesuai. "Kenapa jadi anak buah yang disalahkan? Kami minta Jokowi juga ikut bertanggung jawab," cetus Eggi.

Dia juga mengatakan, dengan melaunching Transjakarta sebanyak 4 kali artinya sudah sesuai aspek. "Tapi kenapa anak buah katanya beli sabun wangi menjadi sabun colek. Itu satu kondisi yang tidak objektif dan menyalahkan anak buah. Padahal dia sudah me-launching dan meresmikan 125 bus," papar dia.

Karena itu, dalam sidang perdana praperadilan ini, pihaknya meminta hakim yang dipimpin Hakim Nur Aslam untuk menghadirkan eks Gubernur DKI Joko Widodo yang juga Presiden terpilih itu pada persidangan Rabu 15 Oktober lusa.

"Kami minta hakim untuk dapat menghadirkan Jokowi untuk memberi kesaksian hari Rabu, agar bisa didengarkan apa alasan mencopot Udar," ungkap dia.

Ia menilai kasus ini sendiri merupakan kasus perdata, karena kasus 14 bus Transjakarta yang karatan itu bisa diganti oleh vendor dan belum dibayar.  "Jadi nggak ada yang dirugikan negara. Bukti dari itu BTKP tidak mengindikasikan adanya kerugian negara. Tapi yang ada DPKT sejumlah 45 miliar. Bukti ini nggak dikasih kejaksaan, maka kita minta melalui pengadilan," tandas Eggi. (Yus)