Sukses

2 Pejabat SKK Migas Beri Kesaksian untuk Penyuap Rudi Rubiandini

Sidang kasus terkait suap di lingkungan SKK Migas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor) dengan terdakwa Artha Meris Simbolon.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus terkait suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas, Widhyawan Prawira Atmaja. Dia bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Widhyawan dalam kesaksiannya menyebut Kepala SKK Migas saat itu yaitu Rudi Rubiandini meminta agar dilakukannya evaluasi harga gas bagi PT KPI. Rudi meminta agar harga gas untuk PT KPI diturunkan. Dari situ Rudi berdalih harga gas PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA) perlu dinaikkan untuk bisa menghindari kehilangan penerimaan negara bila harga gas PT KPI diturunkan.

"Ini keputusan Kepala SKK Migas dan diupayakan penurunan harga untuk KPI. Perlu ada penyesuaian KPA yang rendah harganya perlu dinaikan dan diturunkan harga KPI. Sehingga nett keduanya tidak ada penurunan (penerimaan) uang negara. Harga match sehingga efeknya (penerimaan) kepada negara sama," kata Widhyawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Sementara itu, Mantan Kepala Subdinas Komersialisasi SKK Migas, Rakhmat Asyhari membeberkan, ia pernah mendapat pentunjuk dari Rudi Rubiandini untuk menaikkan harga gas PT KPA. Evaluasi penyesuaian harga gas PT KPA dilakukan pada 28 Februari 2013.

"Melakukan evaluasi penyesuaian harga gas KPI dan menaikkan harga gas PT KPA," kata Rakhmat.

Sebelumnya, Majelis hakim menanyakan Rakhmat soal disparitas harga gas antara PT KPI dan PT KPA. Sebab perbedaan harga tersebut dinilai sebagai pintu masuk pidana penyuapan terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh bos PT KPI untuk meminta penurunan harga gas.

Akan tetapi menurut Rakhmat, adanya perbedaan karena tiap-tiap perusahaan memiliki kesepakatan awal berbeda. Dan Rakhmat mengaku tak tahu karena tidak ikut dalam negosiasi.

"Kesepakatan jual beli gas sekitar tahun 1997-1998, PT KPA punya formula harga gas tersendiri yang berbeda dengan formula harga gas PT KPI. Kami tidak tahu karena tak terlibat negosiasi kesepakatan harga tahun 1997-1998," kata Rakhmat.

Dan belakangan SKK Migas mengevaluasi harga gas PT KPA. Ini dilakukan menyusul adanya permohonan PT KPI meminta penurunan harga bagi perusahaannya. Saksi lainnya yang juga karyawan SKK Migas, Syarif Maulana Chaniago mengaku diminta Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi saat itu Popi Ahmad Nafis untuk mengevaluasi harga gas PT KPA

"Di 16 Januari 2013 dimana dalam rapat PT KPI mengusulkan rencana perubahan harga gas, PT KPI menyampaikan gambaran umum. Hasil rapat Pak Popi minta evaluasi harga PT KPA. Hasil evaluasi harga US$ 5,3 per mmbtu masih rendah sehingga ada inisiatif menaikkan harga gas KPA," jelas Syarif.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruhnya nota pembelaan Presdir PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014. (Ein)