Liputan6.com, Jakarta - Pengelolaan rumah susun (rusun) milik Pemprov DKI Jakarta akan dialihkan dari Dinas Perumahan kepada Dinas Sosial. Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengaturnya.
"Saya akan ubah Pergubnya supaya tidak di bawah Dinas Perumahan lagi," ujar Ahok di Gedung Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2014).
Ahok mengatakan, selama ini lebih banyak masalah sosial yang terjadi di rusun-rusun. Seperti praktik jual beli atau sewa-menyewa unit rusun yang melanggar aturan. Persoalan itulah yang dinilainya tak mampu diselesaikan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.
Karena itu, dalam kesempatan kegiatan 'Revitalisasi Kring Serse' itu, dia pun meminta kepada Polda Metro Jaya untuk membantu Pemprov DKI mengamankan penertiban praktik premanisme sewa menyewa dan jual beli unit rusun.
"Ada tindak premanisme di rusun kita. Kita punya datanya, disewa-sewain Rp 2 juta. Makanya saya minta polisi, untuk bantu kita. Bawa senjata lengkap, lawan. Karena bila kita membawa sipil (Satpol PP), malah kita yang dilawan," ucap Ahok.
Pada Rabu 8 Oktober 2014, Dinas Perumahan Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak kepemilikan unit dengan dikawal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI di Cluster B Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Wakil Gubernur DKI Ahok pun buka suara terkait hal itu.
Ahok menegaskan Pemprov akan menuntut para pelaku praktek jual beli atau sewa menyewa unit rusun dengan delik korupsi.
"Makanya kita mesti gugat. Cari pengacara. Kita akan kejar dia dengan delik korupsi," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014. (Mut)
Ahok Bakal 'Cabut' Hak Dinas Perumahan DKI Kelola Rusun
Ahok mengatakan, selama ini lebih banyak masalah sosial yang terjadi di rusun.
Advertisement