Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus Harapan Jaya, Teguh, sebagai tersangka. Ia dianggap paling bertanggung jawab saat peristiwa kecelakaan maut yang telah merenggut 7 nyawa.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setyono, saat ini sopir tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan tunggal yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Tersangkanya ya sopir. Kecelakaan tunggal kan sopirnya yang harus tanggung jawab," tuturnya, Selasa (14/10/2014).
Dia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran dan sopir diimbau segera menyerahkan diri.
"Masih kita kejar dan kita sudah kita imbau agar segera menyerahkan diri termasuk meminta bantuan ke PO bus untuk ikut mencarinya. Sopirnya kan lari kemarin," imbuhnya.
Sampai saat ini Polda Jatim masih belum bisa mengetahui pasti penyebab kecelakaan yang terjadi, Senin (13/10/2014) kemarin, karena menunggu hasil laboratorium.
"Yang pasti kemarin itu out of control dan hasil sementara bus dalam kecepatan tinggi saat kecelakaan, terbukti dari posisi transmisi di gigi 5," pungkasnya.
Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7900 UR jurusan Surabaya-Trenggalek terguling di depan Mahmil Medaeng, Senin 13 Oktober 2014.
Akibatnya, 7 penumpang tewas dan dibawa ke RSUD Sidoarjo. Sedangkan korban luka dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, RS Mitra Keluarga Waru, RSUD Sidoarjo, RSU dr Soetomo, dan RS Siti Khadijah Sepanjang.
Sopir bus Harapan Jaya, Teguh, setelah kejadian, diketahui melarikan diri melalui kaca depan yang pecah.