Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Boediono beserta sejumlah pimpinan lembaga terkait hari ini melaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai sejumlah hasil pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak.
"Tadi kami dan pejabat yang terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 melaporkan hasil percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak," ujar Wapres Boediono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Sesuai dengan Instruksi Presiden tersebut, Boediono selaku Wapres bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan Inpres ini.
Selain Wapres Boediono, pelaksanaan Inpres ini juga dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang setelah tugasnya berakhir dilanjutkan oleh Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4).
"Latar belakang Inpres ini adalah terungkapnya kasus penyelewengan hukum yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan dan perusahaan-perusahaan besar sehingga menarik perhatian masyarakat," kata Boediono.
Dalam pertemuan itu juga hadir pula sejumlah pejabat Kabinet pemerintahan SBY, seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Keuangan Chatib Basri, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Sutarman. (Yus)
Boediono Laporkan Hasil Penyelesaian Kasus Hukum dan Pajak ke SBY
Wapres Boediono melaporkan hasil pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak ke SBY.
Advertisement