Sukses

Wapres: Inpres Hukum Pajak Selamatkan Triliunan Uang Negara

Wapres Boediono melapor kepada SBY mengenai sejumlah hasil pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Boediono melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai sejumlah hasil pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak.

Dalam laporannya, Boediono menyebut, selama lebih dari 3 tahun pelaksanaan Inpres tersebut, berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Pelaksanaan Inpres yang juga dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 4,574 triliun, US$ 718.868, 9,980 juta dolar Singapura, serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.

Menurut Boediono, dari jumlah yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 2,596 triliun itu, juga terdapat pembayaran deposit untuk proses banding pajak sebesar Rp 953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita.

Dari total nilai tadi, hingga saat ini juga masih terdapat sejumlah proses yang menunggu hingga berkekuatan hukum tetap, yakni senilai Rp 2,525 triliun dan beberapa properti lainnya.

"Tentu saja, seiring dengan masih berjalannya proses hukum atas sejumlah perkara, jumlah itu dipastikan masih bertambah," ujar Boediono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dari pelaksanaan Inpres pada tahun 2011 hingga Oktober 2014 ini, secara keseluruhan mengoordinasikan 11 kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara. Termasuk kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Dari perkara Gayus itu, negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia 100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, serta 2 unit mobil.

Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2011 ini, Wapres Boediono bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan Inpres ini bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang setelah tugasnya berakhir dilanjutkan oleh Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4).

"Latar belakang Inpres ini adalah terungkapnya kasus penyelewengan hukum yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan dan perusahaan-perusahaan besar sehingga menarik perhatian masyarakat," kata Boediono. (Ein)

Video Terkini