Sukses

Sekda Beber Brankas Tempat Simpan Uang Bupati Karawang

Brankas itu disita dari Kantor Bupati Karawang Ade Swara pada bulan Juli 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Karawang,‎ Teddy Ruspendi membeberkan soal brankas Bupati Karawang Ade Swara yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teddy, dia datang ke KPK untuk menyaksikan pembukaan paksa brankas tersebut oleh penyidik.

"Tadi kami dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas secara paksa. Jadi diminta untuk menjadi saksi membuka paksa brankas itu," kata Teddy di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Teddy menuturkan, brankas itu dibuka paksa lantaran kuncinya hilang. Namun, ‎usai dibuka ternyata di dalam brankas itu kosong. Sehingga sekarang dibawa kembali ke Kantor Pemkab Karawang.

"Isinya kosong. Jadi dibawa lagi ke Karawang. Dibuka paksa karena kuncinya hilang," ucapnya.

Lebih jauh Teddy menjelaskan, brankas‎ itu merupakan salah satu pengadaan barang dan jasa dari Pemkab Karawang. Pertama kali digunakan oleh Bendahara Pemkab. Namun setelah itu dilimpahkan ke Bupati Ade Swara.

Kata Teddy, brankas itu digunakan Ade untuk menyimpan uang dan sejumlah dokumen. Namun, Teddy membantah brankas itu digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi atau suap dalam kasus yang menjeratnya. "Bukan. Brankas itu buat simpan uang k‎egiatan. Bisa saja kalau transaksi untuk kegiatan langsung digunakan," kata dia.

Brankas itu disita dari Kantor Bupati Karawang Ade Swara pada bulan Juli 2014 lalu. Saat itu, salah satu yang menyaksikan penggeledahan dan penyitaan adalah Teddy.

"Brankas itu dibawa waktu penyitaan awal tanggal 19 Juli 2014. Diduga ada isinya makanya dibawa. Saya waktu yang menyaksikan penyitaan," ujar Teddy.

KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan Anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.

KPK kemudian menjerat Ade Swara dan Nurlatifah tersebut itu dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana. ‎(Ein)