Sukses

Tersangka Korupsi Proyek RSUD Gorontalo Utara Ditahan Polri

Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 896.417.170,72 akibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Subdit IV Dit Tipikor Bareskrim Polri menahan Rito Nasibu, tersangka korupsi proyek pembangunan pagar keliling, penimbunan, jalan akses dan jaringan air bersih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, alasan penahanan Rito adalah menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Rito sebagai kuasa pengguna anggaran ditahan Polri di ruang tahanan Polda Gorontalo.

" Ya, alasan penahanan tersangka jelas sudah terbukti terlibat dalam kasus yang selama ini diduga melibatkan dia, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," terang Lisma kepada Liputan6.com, Gorontalo, Selasa (14/10/2014)

Sementara tersangka Rito Nasibu yang diwawancarai di balik ruang tahanan Polda Gorontalo mengaku, telah berusaha semaksimal mungkin dan tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada kontraktor pemenang proyek.

"Saya sudah berusaha semaksimal mungkin, saya juga sudah ikuti prosesnya, saya juga tidak pernah meminta uang sepeser pun dari kontraktor," klaim Rito dari balik jeruji tahanan Mapolda Gorontalo.

Nilai proyek yang berada di Dusun Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu senilai Rp 3.414.404.000 dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 896.417.170,72.