Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengancam akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto‎. Laporan itu terkait penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK, saat itu‎ Bambang menjadi pengacara pada perkara tersebut.
Bonaran sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pokoknya saya laporkan dulu. Kita harapkan KPK memeriksa. Memanggil kedua belah pihak, kan begitu," ujar Bonaran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Bambang dilaporkan berdasarkan pledoi atau nota pembelaan M Akil Mochtar atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang pengurusan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang. Kata Bonaran, dalam pledoi Akil disebutkan bahwa Bambang pernah meminta tolong kepada Akil dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Pilkada Kotawaringin Barat itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah. Berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini," ujar Bonaran.
Bonaran sendiri membantah mengenal Akil. Menurutnya, dalam sidang perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah‎ 2013, Akil tidak menjadi hakim panel perkara dan belum menjadi Ketua MK.
"Apa korelasinya Akil saya suap, tidak ada gitu lho. Saya tidak kenal Akil dan saya tidak pernah memberikan uang kepada Akil atau kepada siapa pun," ucap Bonaran.
Terkait tuduhan itu, Bambang Widjojanto sudah berkali-kali membantahnya. Bambang membantah pernah duduk satu mobil dengan Akil membahas mengenai perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Bambang mengaku, dirinya bukan tipe yang membicarakan perkara-perkara di luar sidang bersama hakim. Mengingat saat itu dia adalah pengacara.
"Bukan tipe saya untuk bicara soal-soal yang menyangkut kasus seperti itu. Secara sederhana, kasus Kotawaringin bisa dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa di Pengadilan MK. Ada 80-an saksi yang diperiksa MK," ujar Bambang, Senin 16 Juni lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan JPU disebutkan Akil selaku Ketua MK dan hakim konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
‎
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
Bupati Tapanuli Tengah Ancam Laporkan Bambang Widjojanto
Laporan Bupati Tapanuli Tengah itu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK di mana Bambang Widjojanto menjadi pengacara.
Advertisement