Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) ke KPK. Pelaporan itu terkait penanganan suap sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika itu, Bambang menjadi pengacara pihak Pemohon pada perkara tersebut.
Menanggapi laporan itu, Bambang membantah menyuap Ketua MK kala itu Akil Mochtar. Bambang mengaku bersih selama berkarier menjadi pengacara.
"Sepanjang karier sebagai lawyer saya tidak pernah melakukan suap-menyuap karena saya bukan tipikal lawyer seperti itu," ujar Bambang lewat pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Bambang juga membantah pernah berada di dalam satu mobil dengan Akil dan membahas perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Bambang menuding balik, bahwa para koruptor mencari jalan lain untuk menyelamatkan diri dari kasus yang menjeratnya. Termasuk Raja Bonaran.
"Ada banyak koruptor mencari cara untuk menyelamatkan dirinya. Salah satu caranya adalah membuat sensasi, fitnah, dan menarik pihak lain terlibat atau membuat isu lain yang jauh dari kepentingan untuk membela kesalahannya atas tuduhan korupsi," ucap Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mempersilakan Bonaran untuk melaporkan tuduhannya itu. Sehingga akan terbuka apakah laporan itu ada relevansinya dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Bos, saya tunggu saja laporannya karena nanti akan bisa dinilai ini sensasi atau fitnah atau ada relevansinya dengan kapasitas saya sebagai Pimpinan KPK," ujar Bambang.
Laporan
Dalam laporannya ke KPK, Bonaran meminta KPK untuk memeriksa Bambang terkait penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2011 di MK.
"Pokoknya saya laporkan dulu. Kita harapkan KPK memeriksa. Memanggil kedua belah pihak, kan begitu," ujar Bonaran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.
Bambang dilaporkan berdasarkan pledoi atau nota pembelaan M Akil Mochtar atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pengurusan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang. Kata Bonaran, dalam pledoi Akil disebutkan bahwa Bambang pernah meminta tolong kepada Akil dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
"Pilkada Kotawaringin Barat itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah. Berarti ada yang kotor dong. Karena kotor makanya saya laporkan hari ini," ujar Bonaran.
Bonaran saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK.‎ Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil.
Oleh KPK, Raja Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Sss)