Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor,‎ Jawa Barat. Karena itu, penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yakni Ardaani, Casrudin, Sudarmi dari swasta, karyawan PT Serpong Karya Cemerlang Elfi Darlis, Daniel Otto Kumala dari swasta, dan anggota biro PT Sentul City.‎ Saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Mereka semua jadi saksi untuk tersangka KCK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2014).
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.
Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di samping itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)
KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Suap Rachmat Yasin
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Advertisement