Sukses

Gugatan Ditolak, Pengadilan Diduduki

<i>Tuntutan</i> class action <i>ditolak, ratusan warga dari 11 desa di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah menduduki Pengadilan Negeri Metro.</i>

Liputan6.com, Bandar Lampung: Sekitar seratus orang perwakilan 11 desa dari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah menduduki Pengadilan Negeri Metro, Senin (4/9). Pasalnya, gugatan class action sebesar Rp 5,2 miliar yang dialamatkan kepada tiga perusahaan pencemar sungai di tolak majelis hakim.

Gara-gara aksi ini, para hakim dan pegawai pengadilan sebagian pulang dengan cara melompat pagar sambil berlari ketakutan. Semula warga memejahijaukan PT Viwong Budi Indonesia, PT Sinar Bambu Mas, dan PT Budi Acid Jaya karena limbah cair yang dihasilkan ketiga perusahaan tersebut. Mereka dianggap mencemari aliran Sungai Seputih antara 26 April hingga 2 Mei 1999. Lantaran itu ribuan warga dari 11 yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Seputih tidak dapat menggunakan air sungai dan ikan-ikan pun mati.

Namun, gugatan yang telah disidangkan sejak enam bulan silam itu, ternyata ditolak majelis hakim yang dipimpin Gatot Susanto. Alasannya 27 wakil warga yang resmi menggugat dalam berita acara, enam di antaranya bukan warga dari sebelas desa tersebut. Selain itu, penggugat tidak menghadirkan saksi dari pihak pemerintah yang kompten dalam soal pencemaran limbah.

Agaknya, pihak PN Metro sudah menduga bahwa hasil putusan mereka bakal menimbulkan ketidakpuasan warga. Buktinya, selama sidang berlangsung petugas Pengendalian Masyarakat Polres Metro berjaga-jaga di dalam dan di luar sidang.(TNA/Bisrie Merduani)