Sukses

Ayah Kandung di Riau Tega Sundut Anak Pakai Rokok Berkali-kali

Selain luka bakar akibat api rokok, tubuh RS juga terdapat luka lebam dan sayatan yang diduga dilakukan ayah kandungnya, Jon Benget.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polres Kota Dumai, Riau membekuk Jon Benget (25), karena tega menganiaya anak kandungnya RS. Di sekujur tubuh bocah berumur 7 tahun itu, terdapat bekas luka sundutan api rokok, yang diduga dilakukan ayah kandungnya itu.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, kasus ini terungkap atas laporan ibu RS, Dewi (22). Perempuan ini sudah lama bercerai dengan Jon Benget. Sementara RS diasuh ayahnya, Jon Benget.

"Di tubuh korban juga terdapat beberapa luka bekas sayatan benda tajam dan luka lebam karena benda tumpul. Pelakunya tengah diperiksa intensif di Mapolres Dumai," jelas Guntur, Riau, Kamis (16/10/2014).

Berdasarkan laporan Dewi, terang Guntur, RS mengaku dianiaya ayah kandungnya itu menggunakan ikat pinggang dan potongan kayu. Kejadian itu sudah sering dialaminya, sejak kedua orangtuanya berpisah.

Peristiwa ini terungkap sewaktu Dewi menjemput RS di sebuah sekolah di Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan. Saat itu, pihak sekolah memberi tahu Dewi bahwa anaknya itu pingsan saat mengikuti pelajaran.

Tanpa prasangka apapun, Dewi menemui RS yang tengah dirawat di Klinik Tunas Medica. Kemudian, Dewi berniat mengantarkan RS pulang ke rumah mantan suaminya itu.

Tahu akan diantarkan pulang, RS ketakutan dan berontak. Merasa aneh, Dewi mencari sebab ketakutan itu. Akhirnya RS bercerita sering menerima perlakukan kasar dari sang ayah.

Selanjutnya, Dewi membuka baju RS. Dia pun kaget saat melihat banyak luka di tubuhnya. Di antaranya luka memar di rahang bawah, luka sayatan di pipi, luka lecet di lengan, memar di siku dan di paha kirinya. Dewi juga melihat sejumlah luka bekas sundutan api rokok hampir di sekujur tubuh RS.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, Dewi melapor ke Mapolres Dumai. Setelah melakukan visum dan memeriksa RS, polisi menangkap Jon Benget di rumahnya.