Liputan6.com, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wishayatul Hisbah (WH) Aceh Besar dibantu personel TNI dan Polri, membongkar 2 kafe di kawasan Cot Iri, Aceh Besar yang diduga kerapa menjadi tempat maksiat dan melanggar syariat Islam.
Asisten II Sekda Aceh Besar Samsul Bari yang ikut dalam penertipan tersebut menyatakan, selain melakukan praktik maksiat dan meresahkan warga, kafe tersebut juga berdiri di atas tanah negara.
"Kafe ini sudah sangat meresahkan warga, setelah mendapatkan laporan dari warga dan juga setelah beberapa kali Satpol PP dan WH melakukan razia, kerap menemukan muda-mudi berdua-duaan hingga larut malam. Hingga kami memutuskan untuk membongkar setelah terlebih dahulu memberikan peringatan pada pemilik," ujar Samsul, Banda Aceh, Kamis (16/10/2014).
Samsul mengatakan, pihaknya sudah memberi peringatan menutup dan membongkar kafe kepada pemiliknya, namun tidak digrubis. Pemilik kafe menolak tempat usahanya itu dianggap tempat maksiat, dan mengaku hanya mendapat peringatan menutup usahanya, bukan membongkar.
"Katanya dibongkar karena tempat khalwat, pada hal tidak. Ini kami juga diberi peringatan untuk menutup ya kami tutup, tapi ini kenapa dibongkar?" ujar pemilik kafe, Nasri.
Karena adanya kafe di kawasan tersebut, Narsi mengaku, para muda mudi yang melewati jalan malah menjadi takut berbuat meseum, bukan sebaliknya.
"Ini kalau ditutup kafe malam, di sini gelap dan sepi banyak yang mesum di jalan, perampokan juga bakal terjadi karena sepi dan gelap," tutur dia.
Satpol PP dan WH yang dibantu TNI Polri membongkar kafe tersebut menggunakan satu unit alat berat. Tim penertiban juga sempat menemukan beberapa alat kontrasepsi di salah satu kafe yang dibongkar.
Pembongkaran ini sempat mendapat perlawanan dari beberapa pemilik kafe, hingga pihak keamanan mengamankan salah satu pemilik kafe di Polsek Barona Jaya, Aceh Besar.
Razia Busana
Selain membongkar kafe, Satpol PP dan WH Aceh juga menjaring puluhan pelanggar syariat dalam razia yang digelar di kawasan Simpang Rima, Aceh Besar. Razia busana dalam rangka penegakkan syariat Islam ini, menjaring sekitar 50 wanita berpakaian ketat dan beberapa pria yang menggunakan celana pendek.
Para pelanggar yang terjaring razia didata sesuai KTP dan diberikan pengarahan, agar menggunakan pakaian yang melanggar syariat Islam.
Kasi penegakkan dan penindakan pelanggaran Sat Pol PP dan WH Aceh Samsuddin menyatakan, ke depan pihaknya akan menindak tegas para pelanggar syariat Islam.
"Jika ada warga yang telah beberapa kali melanggar qanun syariat Islam, dengan berbusana ketat dan tidak sesuai syaraiat, maka mereka akan kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut dan kita akan pulangkan ke Pak Geucik atau orangtua nya langsung untuk didik," ujar Samsuddin.
Selain itu pihaknya juga berencana menegakkan aturan, apabila masih ada warga yang berbusana ketat pada saat terjaring razia, pihaknya akan menggunting celana yang tak sesuai syariat Islam dan mengantikan dengan kain sarung.
"Ya kita rencanakan sebernarnya aturannya apabila ada yang pakai celana ketat kita gunting celananya dan kita beri kain sarung. Namun anggaran kita belum mencukupi saat ini," jelas Samsuddin.
Samsuddin mengharapkan, para warga Aceh mematuhi aturan syariat Islam ini, agar para tamu juga dapat menghormati peraturan di Aceh dengan turut berpakaian sesuai syariat Islam.
Kafe Mesum Dibongkar di Aceh, Wanita Berbusana Ketat Terjaring
Tim penertiban kafe juga sempat menemukan beberapa alat kontrasepsi di salah satu kafe yang dibongkar.
Advertisement