Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. ‎Suap itu terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor,‎ Jawa Barat.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 saksi pada hari ini, Jumat (17/20/2014). Yakni Ibnu, Yatna, dan Teuteung Rosita dari swasta serta seorang teller Bank Victoria bernama Tjen Yenny. Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Cahyadi.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.
Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di samping itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Yasin sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
KPK Periksa 4 Saksi untuk Kasus Suap Rachmat Yasin
KPK telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, antara lain, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.
Advertisement