Liputan6.com, Jakarta - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).‎
Airin mengakui, dirinya diperiksa untuk tersangka mantan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
‎"Hari ini memenuhi panggilan sebagai saksi Pak Amir Hamzah dan Pak Kasmin, " ujar Airin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2014). Dia kemudian melangkah pergi.
Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu pun kini menyerahkan proses hukum ini ke tangan KPK.‎ Termasuk soal pemeriksaan ini. "Saya memenuhi panggilan untuk menghormati hukum. Selebihnya silakan tanya KPK. Makasih ya‎," ucap Airin.
KPK sebelumnya menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
KPK pun menjerat keduanya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, kakak ipar Airin, Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah disebut-sebut turut bermain dengan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Ratu Atut pun kini telah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (Ein)