Sukses

2 Pelaku Cabul Dibebaskan Porles Pekanbaru, Kapolda Riau Kaget

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan memerintahkan Irwasda Polda Riau Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah turun tangan mengecek.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kaget mengetahui penyidik Polresta Pekanbaru melepaskan perempuan yang diduga mencabuli sesama jenis dan pria pemerkosa perempuan keterbelakangan mental.

"Saya baru tahu ini. Yang mana itu karena tidak dilaporkan. Justru saya tahu setelah ditanyakan terkait ini," kata Dolly usai salat Jum'at, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/10/2014).

Dolly pun memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah turun tangan mengecek 2 kasus kekerasan seksual itu.

"Pak Irwasda, tolong dicek informasi ini. Cari tahu apa penyebabnya dilepaskan," pinta Dolly kepada Achmad, yang saat itu berdiri di belakangnya.

Kapolda juga merasa heran dengan alasan penyidik yang melepaskan pelaku pencabulan karena tidak cukup bukti. Apalagi, pelaku berinisial VN (pencabulan sesama jenis) sudah mengakui perbuatannya.

"Kalau memang pelaku mengaku dan sudah ada hasil visum, nanti akan dicek. Terimakasih atas informasinya," pungkas Kapolda, yang baru menjabat sekitar 1 bulan ini.

VN dilaporkan mecabuli gadis yang masih duduk di kelas III SMP. Setelah ditangkap dan mengakui perbuatannya, ia dibebaskan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.

Akibat pelepasan itu, pelaku kembali membawa kabur korbannya itu dari rumah dan belum pulang sampai sekarang. Sebelumnya, pelaku juga pernah membawa kabur pelaku selama 60 hari.

Polresta Pekanbaru juga melepaskan DD, seorang satpam yang diduga memperkosa perempuan keterbelakangan mental. Alasannya sama, tidak cukup bukti.

Padahal pelaku mengakui pebuatannya dan berusaha minta damai. Hasil visum juga menunjukkan terdapat luka di bagian kemaluan dan duburnya.

Akibatnya, korban trauma sampai sekarang. Setiap melihat sepeda motor lewat di depan rumahnya, korban berinisial RS itu selalu berteriak histeris.