Liputan6.com, Jakarta - Pelaku kejahatan menggunakan senjata api (senpi) semakin marak. Baru-baru ini, jajaran Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang pengirim senjata api asal Lampung bernama Adi Wiyanto. Lebih berbahaya lagi, satu dari beberapa senjata api yang disita merupakan produk pabrikan.
Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Aris Tomang mengatakan, penangkapan Adi merupakan hasil pengembangan rentetan kasus perampokan bersenjata api di Jakarta Timur. Polisi mendapat informasi adanya pengiriman senjata api dari Lampung ke Jakarta, yang diduga akan digunakan untuk pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
"Info yang kami dapat akan ada aksi perampokan bersenpi. Untuk senpinya berasal dari Lampung dan akan dititipkan melalui seseorang," kata Aris di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (17/10/2014).
Informasi yang dihimpun polisi, senpi tersebut dititipkan ke salah seorang sopir truk, pada Senin 13 Oktober 2014. Hasil penyelidikan, petugas mencurigai truk Mitsubishi bernopol BE 9285 NI, yang dikemudikan Adi. Mobil tersebut sudah dibuntuti sejak masuk Tol Kebon Jeruk.
"Anggota kemudian terus membuntuti truk sampai keluar pintu tol Bekasi Timur. Saat pelaku masuk ke pom bensin kami langsung bergerak," lanjut Aris.
Hasil dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 senjata api jenis revolver, 1 senjata api rakitan dan 1 senjata api pabrikan dengan nomor seri 005212.
Semua senjata api ditemukan di balik jok pengemudi dan di dalam tas yang dibawa Adi. Selain itu, polisi juga menyita 9 butir peluru. "Saat ini masih kita kembangkan untuk memburu pelaku lain. Untuk senpi juga masih didalami siapa pemiliknya," jelas Aris.
Adi beralibi, senjata api yang dibawanya merupakan titipan dari seseorang berinisial E untuk diberikan kepada seseorang di Jakarta berinisial B. B diketahui sebagai anggota sindikat perampokan yang biasa beraksi di Jakarta Timur.
Adi mengaku, berani membawa senjata api titipan itu karena tergiur upah Rp 500 ribu. Padahal, sehari-hari Adi sudah bekerja sebagai sopir truk pengangkut buah ke Pasar Induk. "Saya tergiur upahnya. Saya hanya mengantar saja," ucap Adi.
Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata api dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kirim Senjata Api ke Perampok, Sopir Truk Pasar Induk Diringkus
Senjata api yang dibawa sopir truk merupakan titipan orang berinisial E untuk diberikan kepada seseorang di Jakarta berinisial B.
Advertisement