Liputan6.com, Jakarta - Buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibukota hingga 30 persen pada 2015. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak hal tersebut. Menurut dia, kenaikan UMP berpotensi mematikan binis perusahaan.
Namun Ahok menawarkan solusi. Meski tak memenuhi tuntutan kenaikan UMP, ia berjanji akan menekan laju inflasi (kenaikan harga) di Jakarta. Sehingga kebutuhan hidup Ibukota dapat disesuaikan dengan UMP yang ada.
"Kalau kita bisa atasi inflasi, ini akan baik," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Dia menjelaskan, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tergantung inflasi. Pemerintah tidak dapat langsung menaikkan KHL hingga UMP apabila inflasi di DKI masih cukup rendah. Dengan kata lain, upah minimum tidak dapat dinaikkan hingga 30 persen jika KHL masih rendah. Sementara, hasil survei Pemprov DKI menunjukkan belum terjadi peningkatan inflasi.
"Kenaikan pasti kecil karena KHL-nya rendah. Hasil survei kita, inflasi rendah. Nanti inflasi harus terus kita teken di Jakarta," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, meskipun pada 2012 lalu KHL naik 43 persen atau Rp 700.000 menjadi Rp 1,9 juta, bukan berarti KHL harus naik setiap tahun dengan angka yang sama. Sebab alasan kenaikan pada 2012 lalu itu adalah selama 5 tahun buruh diberikan KHL yang nilainya lebih rendah dari survei.
Selain itu, Ahok menegaskan tak ada teori atau aturan bahwa Jakarta harus memiliki nilai KHL yang lebih tinggi dari daerah lainnya. Meski Jakarta KHL-nya rendah, menurut Ahok bukan lah suatu kegagalan.
"Kalau kita bisa menekan inflasi kebutuhan pokok di Jakarta, otomatis KHL di Jakarta akan lebih murah dibanding daerah lain," ucap Ahok.
Selain inflasi, Ahok juga berjanji akan memperbaiki kualitas kebutuhan warga. Seperti ketersediaan air bersih, pendidikan, rumah susun, bahan makanan pokok, transportasi murah, dan fasilitas lainnya. Untuk itulah, ia meminta buruh tidak melakukan demo, tetapi berdiskusi langsung dengannya agar terjadi kesepahaman tentang negatif dan positifnya kenaikan UMP.
"Nah prinsip kita adil. Kalau kualitasnya tidak baik ya kita perbaiki. Jangan demo, bikin macet," kata Ahok.
Pada tahun 2006 lalu, angka KHL DKI sebesar Rp 831.996. Setahun berikutnya, nilai KHL DKI naik menjadi Rp 991.998, lalu bertambah lagi menjadi Rp 1.055.276 pada 2008. Kemudian pada tahun 2009, KHL DKI naik sekitar Rp 200.000 dan ditetapkan menjadi Rp 1.314.059.
Setahun berikutnya, 2011, angka KHL DKI hanya bertambah sekitar Rp 2.000 menjadi Rp 1.317.710. Tahun 2011, KHL DKI bertambah kurang dari Rp 100.000 menjadi Rp 1.401.000. Besaran KHL baru naik cukup tinggi pada 2012 yakni menjadi Rp 1.987.789. Lalu tahun 2013 KHL DKI menjadi Rp 2,2 juta atau naik sekitar Rp 200.000. (Mut)
Tolak Kenaikan UMP, Ahok Janji Tekan Inflasi di DKI
Meski tak memenuhi tuntutan kenaikan UMP, Ahok berjanji akan menekan laju inflasi atau kenaikan harga di Jakarta.
Advertisement