Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara sastrawan Sitok Srengenge, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW, ke kejaksaan pada pekan ini.
"Saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya untuk dirangkum dan dirangkai kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Selumnya, pada Senin 6 Oktober lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.
Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, kata Rikwanto, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.
Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula ketika Sitok dan RW bertemu dalam acara di kampus RW pada Desember 2012 dan hubungan mereka semakin dekat hingga menyebabkan RW hamil. Pada 29 November 2013, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya karena pelaku tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya hampir menghentikan kasus tersebut karena kesulitan mencari alat bukti tuduhan korban RW terhadap Sitok. (Ant)
Berkas Perkara Sitok Srengenge Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara Sitok Srengenge, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan, ke kejaksaan pekan ini.
Advertisement