Sukses

Terima Suap, Kepala Satpol PP Banyumas Diberhentikan

Rusmiyanti terbukti menerima suap Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap untuk mengurus perizinan toko modern.

Liputan6.com, Banyumas - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Rusmiyanti diberhentikan Bupati Banyumas Achmad Husein. Pemberhentian dikarenakan pada pemeriksaan awal, Rusmiyanti terbukti menerima suap Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap untuk mengurus perizinan.
 
"Ini baru awal yang ketahuan, masih banyak kasus lain yang terkait dia," kata Achmad Husein, Selasa (21/10/2014).
 
Saat ini, kata Achmad, timnya sedang mengejar target lain yang terkait kasus suap itu. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Rusmiyanti sudah mengakui menerima suap tersebut. Karena itu ia mempersilahkan jika kejaksaan atau kepolisian akan memeriksa kasus tersebut agar ada efek jera.

"Saya bertekad untuk membersihkan pegawai yang nakal dan mengganggu pelayanan publik," kata dia.
 
Sementara Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Banyumas, Ahmad Suryanto mengatakan, Rusmiyanti dicopot dari jabatannya karena suap penertiban toko modern. "Ada 18 toko modern yang saat ini sedang dibongkar pemerintah karena tidak ada izin," katanya.
 
Sedangkan Djoko Susanto, pengacara pengusaha toko modern mengatakan, aliran dana yang masuk ke rekening Rusmiyanti tidak hanya Rp 100 juta. "Ada kemungkinan secara tunai juga ada," kata dia.
 
Ia mengatakan, aliran dana itu sudah mulai mengalir sejak maraknya musim penutupan toko modern. "Pengusaha merasa tertekan karena ada pemerasan secara halus," katanya.
 
Ia berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menindaklanjuti kasus tersebut. "Banyumas tidak akan maju jika mafia perizinan dibiarkan merajalela," pungkas dia.