Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Jokowi telah menandatangani surat permohonan pertimbangan untuk pengubahan dan pembentukan kementerian baru, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua DPR.
"Suratnya sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi, mestinya pagi ini di sekretariat jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR, " ujar Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Menurut Andi, apa yang dilakukan Jokowi untuk memenuhi aturan UU Kementerian Negara ‎No. 39/ 2008 sudah tepat. Undang-undang tersebut menyebutkan adanya ketentuan agar Presiden meminta pertimbangan kepada DPR, saat akan mengubah dan membentuk kementerian baru.
"Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara, itu ada pasal yang menyebut presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan. Walaupun, ada interpretasi itu hanya berlaku di tengah-tengah pemerintahan," ucap Andi.
Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK itu menilai, apa yang dilakukan Jokowi merupakan bagian dari tradisi baru yang belum dilakukan oleh presiden sebelumnya. Menurutnya, hal itu juga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dengan parlemen.
‎"Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik. Pak Jokowi juga akan menelepon ketua DPR menyampaikan perubahan kementerian," ucap Andi. (Yus)